Sentul City, 13 Mei 2016
Kepada yth,
Warga/Penghuni Perumahan Sentul City
Di tempat
Dengan hormat ,
Dalam melaksanakan amanat Pemerintah Kabupaten Bogor yang tertuang dalam surat nomor : 690/510-perek tertanggal 21 Maret 2016 yang di tujukan kepada PT. SENTUL CITY, Tbk Cq. Wakil Presiden Direktur, pada point (3) yang berbunyi :
“ Dalam masa proses pengurusan perijinan Sistem Penyediaan Air Minum, pihak PT. Sentul City, Tbk/ PT. Sukaputra Grahacemerlang, tidak diperkenankan untuk menghentikan pasokan dan menaikkan tarif air minum kepada warga Sentul City sehingga tidak menimbulkan keresahan warga”
Berdasarkan point di atas, PT. Sukaputra Grahacemerlang (PT.SGC) selaku pengelola dan pelaksana pemeliharaan lingkungan serta pendistribusian air bersih yang ditunjuk oleh PT. Sentul City, Tbk, memberikan apresiasi dalam melaksanakan amanat yang di maksud dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk menghindari timbulnya keresahan warga perumahan, PT. Sukaputra Grahacemerlang , “ tidak akan menghentikan pasokan air bersih/air minum ” dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan “ tetap akan mendistribusikan air bersih/air minum “ke seluruh warga atau pelanggan yang ada di perumahan Sentul City.
2. PT. Sukaputra Grahacemerlang, secara konsisten melaksanakan amanat Pemerintah Kabupaten Bogor untuk “ tidak menaikkan tarif air bersih/air minum” selama dalam masa proses pengurusan perijinan Sistem Penyediaan Air Minum, dan sebelum adanya ketetapan mengenai tarif air bersih/air minum dari Pemerintah Kabupaten Bogor, serta memberlakukan tarif air bersih/air minum sesuai tarif yang berlaku “sebelum” di keluarkannya surat dari Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor : 690/510-perek tertanggal 21 Maret 2016.
3. Untuk menghindari munculnya “distorsi” tentang pemahaman surat yang dimaksud pada point dua (2) diatas, dan dalam memenuhi rasa keadilan bagi warga atau pelanggan yang merupakan penerima manfaat atas pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan serta pendistribusian air bersih/air minum yang selama ini “patuh” dan “patut” dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar manfaat atas pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, serta penggunaan dan pemanfaatan air bersih/air minum yang telah didistribusikan oleh pengelola.
4. PT. Sukaputra Grahacemerlang akan memberlakukan penerapan sanksi penghentian pendistribusian air bersih/air minum bagi warga atau pelanggan yang “tidak membayar” secara “patuh” dan “patut” atas manfaat pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan serta manfaat pendistribusian air bersih/air minum yang telah di terima dan dimanfaatkan terlebih dahulu. Penerapan sanksi yang di maksud dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tanggal 16 Mei 2016.
Demikian untuk diketahui adanya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. SUKAPUTRA GRAHACEMERLANG
Cc. Yth: